Home » , , » Sigit Purnomo Said atau Pasha Akan laporkan anggota DPRD Palu

Sigit Purnomo Said atau Pasha Akan laporkan anggota DPRD Palu



Sigit Purnomo  Said atau Pasha Akan laporkan anggota DPRD Palu
Foto Berita Satu
Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Sigit Purnomo Said atau Pasha “Ungu” rencananya hari ini, Kamis (19/1) akan melaporkan anggota DPRD Palu, Ridwan H Basatu ke Polda Sulteng atas pernyataannya di media terkait rumah kontrakan wakil wali kota yang dibiayai dari APBD senilai Rp 1 miliar.

“Iya hari ini wakil wali kota akan ke Polda Sulteng untuk melaporkan pencemaran nama baik Pemkot Palu. Sebenarnya kemarin (Rabu) sudah ke Polda, tapi antreannya panjang sementara wakil wali kota harus menghadiri suatu acara,” kata sumber yang tidak ingin namanya dikorankan, kepada SP, Kamis (19/1) siang.

Menurut sumber, pernyataan Ridwan di media, telah menodai citra dan kinerja Pemkot Palu. Padahal, rumah yang dikontrak wakil wali kota sejak Februari hingga Agustus 2016 itu, tidak menggunakan anggaran dari APBD, yang nilainya disebut mencapai Rp 1 miliar.

Pernyataan anggota DPRD Kota Palu itu dinilai sudah merusak citra dan kinerja Pemkot Palu, karenanya, pemkot memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum, meskipun sudah dilakukan klarifikasi melalui Bagian Perlengkapan Umum.

Masalah rumah kontrakan Pasha di kompleks perumahan elite Citra Land Palu, menjadi hangat di media masa lokal dan nasional karena disebut-sebut menggunakan dana APBD Kota Palu tahun 2016 sebesar Rp 1 miliar lebih.

Informasi sewa Rp 1 miliar itu ditulis di salah satu media lokal dengan mengutip keterangan anggota DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu.

Terhadap hal ini, Kepala Bagian Perlengkapan Umum Kota Palu, Layla Husain dengan tegas mengatakan bahwa Pemerintah Kota Palu tidak menggunakan dana APBD untuk membayar rumah kontrakan Wakil Wali Kota Palu di kompleks perumahan elite tersebut.

Menurut Layla, dana APBD tahun 2016 hanya digunakan untuk membeli perlengkapan rumah yang ditempati mantan vokalis Band Ungu itu dengan nilai sekitar Rp 50 juta.

Adsense Indonesia
Kamis, 19 Januari 2017 | 11:00
      Email
Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah.
Pasha Ungu Akan Laporkan Anggota DPRD Palu ke Polisi

Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah. (Antara/Basri Marzuki)

Palu - Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Sigit Purnomo Said atau Pasha “Ungu” rencananya hari ini, Kamis (19/1) akan melaporkan anggota DPRD Palu, Ridwan H Basatu ke Polda Sulteng atas pernyataannya di media terkait rumah kontrakan wakil wali kota yang dibiayai dari APBD senilai Rp 1 miliar.

“Iya hari ini wakil wali kota akan ke Polda Sulteng untuk melaporkan pencemaran nama baik Pemkot Palu. Sebenarnya kemarin (Rabu) sudah ke Polda, tapi antreannya panjang sementara wakil wali kota harus menghadiri suatu acara,” kata sumber yang tidak ingin namanya dikorankan, kepada SP, Kamis (19/1) siang.

Menurut sumber, pernyataan Ridwan di media, telah menodai citra dan kinerja Pemkot Palu. Padahal, rumah yang dikontrak wakil wali kota sejak Februari hingga Agustus 2016 itu, tidak menggunakan anggaran dari APBD, yang nilainya disebut mencapai Rp 1 miliar.

Pernyataan anggota DPRD Kota Palu itu dinilai sudah merusak citra dan kinerja Pemkot Palu, karenanya, pemkot memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum, meskipun sudah dilakukan klarifikasi melalui Bagian Perlengkapan Umum.

Masalah rumah kontrakan Pasha di kompleks perumahan elite Citra Land Palu, menjadi hangat di media masa lokal dan nasional karena disebut-sebut menggunakan dana APBD Kota Palu tahun 2016 sebesar Rp 1 miliar lebih.

Informasi sewa Rp 1 miliar itu ditulis di salah satu media lokal dengan mengutip keterangan anggota DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu.

Terhadap hal ini, Kepala Bagian Perlengkapan Umum Kota Palu, Layla Husain dengan tegas mengatakan bahwa Pemerintah Kota Palu tidak menggunakan dana APBD untuk membayar rumah kontrakan Wakil Wali Kota Palu di kompleks perumahan elite tersebut.

Menurut Layla, dana APBD tahun 2016 hanya digunakan untuk membeli perlengkapan rumah yang ditempati mantan vokalis Band Ungu itu dengan nilai sekitar Rp 50 juta.

"Tidak ada APBD tahun 2016 dan tahun 2017 yang digunakan untuk membayar kontrakan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said. Yang ada hanya pembelian perabot rumah untuk kelengkapan rumah yang ditempati," kata Layla.
Ingin Buat Kartu Nama ? Tapi Bingung Gimana Caranya  Di Sini Solusinya  Gratiss !!


Dia menjelaskan, pembelian perabot rumah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena Pasha merupakan wakil wali kota Palu yang berhak mendapat fasilitas dan layanan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.

Saat ini, wakil wali kota Palu tidak lagi menghuni rumah elite di Citra Land, melainkan telah tinggal di rumah dinas di Jalan Balai Kota Utara Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Timur.

"Wakil wali kota, sekarang tinggal di rumah dinas. Semua perabot yang dibeli dicatat sebagai aset Pemkot Palu dan telah diambil dan diletakkan di rumah dinas yang ditempati," jelasnya.


Sumber: Beritasatu.com
Adsense Indonesia
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2015. UNGU CLIQUERS